Senin, 17/06/2024 - 06:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Peneliti UGM Nilai Perumusan Sifat IKN Bermasalah

 JAKARTA — Peneliti yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Gabriel Lele, menjelaskan tak ada satu pun di dunia yang ibu kota negaranya bersifat otorita. Namun, ia mencoba untuk memahami politik hukum Indonesia yang berusaha membuat sesuatu yang lain dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Namun, IKN yang dijalankan oleh pemerintahan daerah khusus yang disebut otorita bisa bermasalah di masa depan. Karena, ia melihat belum adanya aturan terkait transisi terkait IKN yang bersifat pemerintah daerah khusus yang setingkat pemerintah provinsi dan kepala otorita yang sejajar dengan menteri.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

“Saya coba membaca mungkin secara psikologis dalam proses pembahasan ini kita mencampurkan dua hal yang sebenarnya kalau didiagnosis itu berbeda. Satu yang sifatnya trasisional, yang satu sifatnya permanen, tetapi kemudian kedua hal itu dilebur,” ujar Gabriel dalam rapat panitia kerja (Panja) revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Tarik Rp13 Triliun, Bentuk Ketidakpercayaan Muhammadiyah ke Erick Thohir

“Sehingga desain yang seharusnya transisional diberlakukan sebagai desain yang permanen, dan menurut saya itu agak bermasalah,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Keistimewaan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena Ibu Kota Nusantara (IKN) tak bisa sepenuhnya disebut otorita ataupun pemerintahan daerah sebab adanya aturan kekhususan tersebut dalam UU IKN saat ini.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Ia pun mengusulkan agar otorita diubah menjadi layaknya sebuah badan atau lembaga yang setingkat menteri, bukan lagi pemerintahan daerah khusus. Misalnya ia contohkan, menjadi Badan Percepatan, Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (BP4IKN).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK: Peburuan Harun Masiku Baru Sekadar Gimik

Setelah itu, pemerintah bersama DPR perlu merumuskan lebih detail terkait aturan transisi dari badan ke penyelenggaran IKN. Sebab, BP4IKN tersebut akan berubah menjadi bentuk lembaga khusus yang akan fokus menjalankan pemerintahan IKS setelah pembangunan dan pemindahannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Nah, bayangan saya, penyelenggaraan itu lalu kita fungsikan murni sebagai pemerintah daerah, bukan lagi sebagai otorita atau badan tadi,” ujar Gabriel.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ سَتَجِدُنِي إِن شَاءَ اللَّهُ صَابِرًا وَلَا أَعْصِي لَكَ أَمْرًا الكهف [69] Listen
[Moses] said, "You will find me, if Allah wills, patient, and I will not disobey you in [any] order." Al-Kahf ( The Cave ) [69] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi